SELURUH Guru Harus Tahu, Inilah 2 Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Aturan Terbaru Tahun 2022 -->

Advertisement

SELURUH Guru Harus Tahu, Inilah 2 Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Aturan Terbaru Tahun 2022

Senin, 21 Maret 2022

Bantuanguru.com -  Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan.


Melalui Permendikbud atau peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan dijelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru PNS maupun PPPK.


Ada 2 perbedaan yang terlihat paling signifikan, yaitu di besaran dan alur penyaluran tunjangan profesi, simak penjelasannya berikut:


Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK


1. Besaran Tunjangan Profesi Guru


PNS = Setara satu kali gaji pokok jadi TPG PNS Gol III.A = Rp.2.579.400


PPPK = Setara satu kali gaji pokok jadi  TPG PPPK Gol IX (setara dengan PNS Gol III.A)  = 2.966.500


2. Alur Penyaluran Tunjangan Profesi


Tunjangan Profesi Guru PNS ditransfer oleh daerah.


Tunjangan Profesi Guru PPPK ditransfer langsung oleh pusat