Bantuanguru.com - Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan.
Melalui Permendikbud atau peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan dijelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru PNS maupun PPPK.
Ada 2 perbedaan yang terlihat paling signifikan, yaitu di besaran dan alur penyaluran tunjangan profesi, simak penjelasannya berikut:
Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK
1. Besaran Tunjangan Profesi Guru
PNS = Setara satu kali gaji pokok jadi TPG PNS Gol III.A = Rp.2.579.400
PPPK = Setara satu kali gaji pokok jadi TPG PPPK Gol IX (setara dengan PNS Gol III.A) = 2.966.500
2. Alur Penyaluran Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi Guru PNS ditransfer oleh daerah.
Tunjangan Profesi Guru PPPK ditransfer langsung oleh pusat