SELEKSI PPPK Tahap 3 Dibuka Maret 2022, Cek Kuota dan Kriterianya -->

Advertisement

SELEKSI PPPK Tahap 3 Dibuka Maret 2022, Cek Kuota dan Kriterianya

Selasa, 08 Maret 2022

Bantuanguru.com -  Akankah PPPK tahap 3 dibuka Maret 2022? Peserta yang belum lulus seleksi kompetisi I dan II masih menunggu seleksi kompetensi III dibuka.


Satu bulan setelah pemberkasan tahap 2, kabar dibukanya PPPK tahap 3 belum juga diumumkan. Terakhir, Kemendikbudristek menyampaikan PPPK Guru tahap 3 akan digabungkan dengan PPPK 2022.


Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan PPPK tahap 3 akan dibuka pada pertengahan tahun ini, yakni pada Juni atau Juli. Meski demikian, Kemendikbudristek belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pastinya.


Namun, Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah menyatakan anggaran seleksi PPPK guru telah disetujui Kementerian Keuangan.


“Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran seleksi PPPK guru sudah dikunci,” ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI Januari lalu.


Untuk PPPK 2022 bagi guru, ada 7 provinsi yang menerima kuota formasi terbanyak. Berikut kuota formasinya:


  • Guru Pusat: 93.554 formasi
  • Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 45.000 formasi
  • Guru Daerah: 758.018 formasi

 

Berikut 7 provinsi penerima kuota terbanyak, yaitu:


  1. Jawa Barat: 143.159 formasi
  2. Jawa Timur: 78.920 formasi
  3. Jawa Tengah: 69.794 formasi
  4. Sumatera Utara: 59.223 formasi
  5. Riau: 33.069 formasi
  6. Kalimantan Barat: 31.352 formasi
  7. Sulawesi Selatan: 28.613 formasi

Sisanya tersebar ke beberapa provinsi lainnya.


Untuk tahap 3, peserta yang sudah lulus passing grade atau ambang batas pada seleksi kompetensi I dan II PPPK Guru 2021, disebutkan tidak perlu mengikuti ujian ulang


Artinya, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi passing grade, tetap bisa digunakan.


Hal ini menjadi angin segar bagi peserta yang sudah lulus passing grade di PPPK tahap 1 dan tahap 2, namun belum mendapatkan formasi.


Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021, ambang batas atau passing grade PPPK guru ialah sebagai berikut:


Seleksi Kompetensi Teknis:


  • Jumlah soal 100, durasi umum 120 menit sedangkan tunanetra 150 menit
  • Nilai kumulatif maksimal 500
  • Nilai ambang batas sesuai mata pelajaran

Seleksi Kompetensi Manajerial:


  • Jumlah soal 25, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
  • Nilai kumulatif maksimal 200
  • Nilai ambang batas 130

Seleksi Kompetensi Sosiokultural:


  • Jumlah soal 20, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
  • Nilai kumulatif maksimal 200
  • Nilai ambang batas 130

Wawancara:


  • Jumlah soal 10, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
  • Nilai kumulatif maksimal 40
  • Nilai ambang batas 24

Dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 disebutkan, dalam PPPK ketiga, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Kriterianya:

  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.