Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat Ya! Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika 6 Hal Ini Terjadi

Bantuanguru.com - Penjelasan terkait tunjangan sertifikasi dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.


Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Guru Abad 21 pada Minggu, 13 Februari 2022, ada enam faktor yang menyebabkan tunjangan sertifikasi guru dihapus.


Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah jika guru ASN di daerah mengalami kondisi berikut.


1. Meninggal dunia


2. Mencapai batas usia pensiun


3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri


Maksudnya adalah ketika Anda meminta untuk pensiun dini, maka secara otomatis tunjangan sertifikasi dihentikan.


4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


5. Mendapatkan tugas belajar


Maksudnya adalah ketika Anda melanjutkan tugas belajar, maka secara otomatis tunjangan profesi dihentikan, dan yang tidak dihentikan, yaitu ketika Anda mengikuti seminar pelatihan yang biasanya tiga bulan.


Terkait hal itu perlu dipahami untuk dapat mengikuti seminar selama tiga bulan harus disetujui oleh pejabat atau pembina kepegawaian sehingga dapat menerima tunjangan profesi agar tidak dihentikan.


6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru


Maksudnya adalah jika anda memutuskan untuk berpindah dari fungsional ke struktural, maka otomatis anda akan diberhentikan tunjangan profesinya.


Dalam hal ini, diharuskan bagi guru mengetahui enam faktor yang menyebabkan tunjangan sertifikasi dihentikan, ditambah lagi terkait bagi guru yang akan melanjutkan tugas belajar. ***