Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 di 2022, Segini Besarannya! Alhamdulillah Naik? -->

Advertisement

Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 di 2022, Segini Besarannya! Alhamdulillah Naik?

Kamis, 17 Maret 2022

Bantuanguru.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pun sudah disiapkan.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.


"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya pada 11 Januari 2022.


Lalu kapan cairnya?


Jika mengacu pada aturan tahun, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.


Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu. Sekadar informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.


Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga. (Sumber : Okezone.com)