Bantuanguru.com - Terdapat jadwal terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru atau disebut juga dengan tunjangan fungsional guru (TFG) dan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2022.
Adapun terkait tunjangan sertifikasi guru, terdapat dalam Juknis terbaru TPG dan tunjangan yang lain, pada Peraturan Kementerian Pendidikan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad-21 berdasarkan Permendikbud Nomor 4, mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.
Pada Permendikbud tersebut terdapat jadwal pembayaran Triwulan 1 serta tanggal sinkronisasi data.
Berikut jadwalnya:
1. Sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari untuk jadwal pembayaran Triwulan 1 pada bulan Maret.
2. Sinkronisasi data tanggal 31 Mei untuk jadwal pembayaran Triwulan II pada bulan Juni.
3. Sinkronisasi data tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayaran Triwulan III pada bulan September.
4. Sinkronisasi data tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayaran Triwulan IV pada bulan November.
Sementara, Tunjangan sertifikasi sebelumnya infonya tidak terlalu gamblang. Namun, untuk peraturan baru terkait Tunjangan sertifikasi sangat gamblang dengan menyertakan pula bulan dan tanggal.
Sementara itu, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mempunyai sertifikat pendidik
2. Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
5. Guru melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Guru sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Selain tunjangan profesi, terdapat pula Tunjangan Khusus. Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, ada pula beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratannya sebagai berikut:
1. Mempunyai status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian
2. Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Mempunyai NUPTK
5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Selain syarat untuk tunjangan Profesi dan tunjangan Khusus, terdapat tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru.
Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan tersebut dilihat dalam PERMEN NO 4 Tahun 2022.
Itulah jadwal tunjangan sertifikasi serta persyaratannya.***