CALON Peserta Tes PPPK Guru Tahap 3 WAJIB Simak, Ada 3 Syarat dan Aturan TERBARU dan BERBEDA di PPPK Tahap 3, Mulai Jenjang hingga Formasi, Harap DICATAT Ya -->

Advertisement

CALON Peserta Tes PPPK Guru Tahap 3 WAJIB Simak, Ada 3 Syarat dan Aturan TERBARU dan BERBEDA di PPPK Tahap 3, Mulai Jenjang hingga Formasi, Harap DICATAT Ya

Sabtu, 19 Februari 2022

Bantuanguru.com - Kabar PPPK Tahap 3 sempat diungkap oleh Menteri Kebudayaan, Pendididkan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim.


Adapun mengenai PPPK Tahap 3 yang dimaksud adalah tentang aturan baru yang berbeda dengan PPPK Tahap 2 dan PPPK Tahap 1.


Aturan PPPK Tahap 3 , sempat dibicarakan Nadiem, ketika rapat kerja DPR RI dengan Kemendikbudristek.


Nadiem menyatakan bahwa guru yang telah lulus passing grade di PPPK Tahap 2, untuk tidak melaksanan tes kembali.


"Kita ingin dia (guru yang sudah lolos) tidak harus tes lagi saat formasinya keluar, dia langsung dapat. Itu adalah posisi Kemendikbud. Kami sedang berjuang setiap hari, untuk perubahan,"katamya.


Namun, ada beberapa aturan seperti perbedaan dan syarat lain mengenai seleksi PPPK Tahap 3.


Untuk mengetahui lebih detailnya, akan dibandingkan antara peraturan PPPK Tahap 3 dengn PPPK Tahap 2.


Inilah beberapa perbedaan PPPK Tahap 2 dan Tahap 3.


Untuk memudahkan, inilah aturan sebelumnya dari PPPK Tahap 2.


Aturan PPPK Tahap 2


1. Untuk peserta harus melamar dalam 1 daerah kewenangan di wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi tempat pelamar (peserta) mengajar


2. Bagi peserta yang melamar pada tingkat jenjang Paud, Tk, SD maupun SMP hanya dapat melamar pada bentuk satuan pendidikan tersebut.


Aturan tersebut juga berlaku untuk tingkat SMA, SMK dan SLB. hanya dapat melamar pada bentuk satuan pendidikan yang sama.


Maksudnya adalah jika sebelumnya, peserta mengajar di tingkat SMA hanya dapat mendaftar di tingkat SMA dan jenjang seterusnya yang sama.


3. Tidak ada Optimalisasi pada pengisian formasi yang kosong


Aturan PPPK Tahap 3 


1. Peserta yang melamar dapat menentukan pilihan kebutuhan PPPK.


Kebutuhan yang dimaksud dapat di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi, pada seleksi PPPK Tahap 2 sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidik pelamar.


2. Peserta yang mengajar pada jenjang SMA dapat memilih formasi di jenjang yang lain, misalnya pada jenjang SD atau SMP.


3. Terdapat Optimalisasi pengisian formasi kosong yang diberlakukan.


Perbedaan PPPK Tahap 2 dan PPPK Tahap 3


1. Pada PPPK Tahap 2 pelamar hanya melamar didalam satu wilayah.


Sementara untuk seleksi PPPK Tahap 3, pelamar dapat melamar di seluruh sekolah wilayah di Indonesia yang belum terpenuhi.


2. Pada PPPK Tahap 2 pelamar harus memilih formasi setingkat jenjang mengajar sebelumnya (sama pada jenjang mengajar sebelumnya).


Untuk seleksi PPPK Tahap 3 dapat bebas memilih formasi di tingkat yang lain.


3. Pada seleksi PPPK Tahap 3 terdapat Optimalisasi pengisian formasi yang kosong.


Syarat PPPK Tahap 3


1. Pelamar diwajibkan untuk memilih kembali formasi dari instansinya yang belum terisi dengan cara menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan sesuai kriteria pendidikannya.


2. Pelamar diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain. Syaratnya adalah formasi belum penuh setelah adanya seleksi PPPK tahap 1 dan 2.


3. Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2, nantinya nilai ujian (passing grade) yang diambil adalah nilai yang tertinggi diantara kedua tes yang sempat diikuti oleh peserta.***