BEGINI Cara Cek Daftar Nama Yang Bisa Ikut PPG 2022 Via Online, Silahkan Cek Nama Anda -->

Advertisement

BEGINI Cara Cek Daftar Nama Yang Bisa Ikut PPG 2022 Via Online, Silahkan Cek Nama Anda

Rabu, 16 Februari 2022

Bantuanguru.com -   Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam Jabatan sudah dibuka. Untuk itu, banyak yang ingin mengetahui nama sasaran atau yang diprioritaskan dalam seleksi tersebut.


Pasalnya, banyak peserta PPG dalam Jabatan yang status undangannya berubah-ubah. Namun, ternyata daftar nama sasaran atau yang menjadi prioritas dapat di cek secara online.


Untuk mengecek daftar sasaran atau prioritas peserta PPG dalam Jabatan secara online dapat dilakukan secara pribadi.


Bagi para peserta yang telah mendapat undangan PPG dalam Jabatan akan melanjutkan ke seleksi selanjutnya.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), inilah cara mengetahui daftar nama sasaran atau Prioritas pendaftaran PPG dalam Jabatan.


Sebelum mengarah ke pengecekan secara online, inilah peserta umum yang menjadi prioritas dan yang bukan untuk PPG dalam Jabatan.


1. Status guru honorer sekolah yang diangkat Kepala Sekolah dan memiliki Surat Keterangan (SK) pengangkatan Kepala Sekolah tidak menjadi prioritas seleksi Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam Jabatan.


Sumber gaji guru honorer tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Namun, menurut Kanjeng Mariyadi Ngawi, guru honorer dapat menjadi prioritas PPG dalam Jabatan.


Hal tersebut dapat di cek dengan cara online. Pengecekan online juga berlaku pada semua guru yang ingin mengetahui.


2. Guru Honor Daerah TK.I yang diangkat Gubernur, memiliki Surat Keterangan (SK) Gubernur menjadi prioritas PPG 2022. Sumber gaji guru honor TK.I berasal dari APBD Provinsi.


3. Guru Honor Daerah TK.II yang diangkat oleh Bupati/Walikota, memiliki Surat Keterangan (SK) Bupati/Walikota menjadi prioritas Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan.


Sumber gajinya berasal dari APBD pemerintah Kabupaten/Kota.


4. Guru yang mempunyai status kepegawaian guru swasta yang diangkat oleh Ketua Yayasan dengan memiliki Surat Keterangan (SK) Yayasan menjadi prioritas PPG dalam Jabatan.


Sumber gaji guru swasta berasal dari Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) atau dana Komite.


Sementara itu, bagaimana cara mengeceknya secara online? Dapat disimak di bawah ini.


1. Cari SIMPKB di google

2. Klik Portal Layanan Program GTK Kemendikbud

3. Klik 'Pencarian Data GTK'

4. Masukkan nama GTK/ no. Peserta UKG / NUPTK/NIK

5. Masukkan Provinsi

6. Masukkan Kota

7. Klik 'Cari GTK'

8. Scroll ke bawah

9. Status sasaran terlihat di Bawah Data Status yang memuat 'PPG dalam Jabatan 2022 dengan tanda ceklis biru'.


Jika tidak menjadi sasaran tidak ada tanda atau imbauan informasi.


Itulah cara mengecek secara online daftar prioritas dan sasaran dengan nama pribadi melalui gtk.belajar.kemdikbud.go.id.