ALHAMDULILLAH! SK Pengangkatan PPPK Guru 2022 Berikan Dua Fungsi Utama Baru, Simak Penjelasan Berikut Beserta Golongan dan Tunjangannya -->

Advertisement

ALHAMDULILLAH! SK Pengangkatan PPPK Guru 2022 Berikan Dua Fungsi Utama Baru, Simak Penjelasan Berikut Beserta Golongan dan Tunjangannya

Selasa, 22 Februari 2022

 

Bantuanguru.com - Calon guru PPPK 2021 yang telah melalui tahapan yang panjang kini hanya menunggu SK PPPK 2021 turun yang kemungkinan pada bulan Maret Nanti.


Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kontrak (SK Pengangkatan PPPK) ini merupakan yang ditunggu-tunggu para calon guru ASN yang telah lolos seleksu PPPK guru kemarin.


SK PPPK ini akan diterbitkan oleh instansi yang nantinya juga akan memuat tentang penetapan guru ASN lengkap dengan Nomor Induk atau NI PPPK.


Sk Pengangkatan PPPK Guru ini akan diberikan setelah pegawai mengikuti pelantikan sebagai ASN.


Nantinya pada SK Pengangkatan PPPK nanti tertuang fungsi utama yang diberikan oleh instansi kepada para guru PPPK.


Berikut ISR.COM rangkum fungsi utama dari Pengangkatan PPPK Guru berdasarkan Permenpan RB nomor 28 Tahun 2022 sebagai berikut.


1. Dasar Hubungan Kerja PPPK Guru dengan Instansi


keputusan pengangkatan PPPK Guru menjadi dasar dalam memulai hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi daerah.


PPPK yang sudah menerima SK Pengangkatan artinya secara resmi sudah wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN.

Perjanjian kerja PPPK minimal berlangsung paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun.


Instansi dapat memperpanjang atau memutuskan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan.


Selain jangka waktu, SK Pengangkatan PPPK juga berisi beberapa komponen lain, seperti tugas PPPK, jabatan PPPK, golongan PPPK, gaji PPPK, unit krja PPPK, dan Instansi PPPK.


2. Dasar Pemberian Gaji PPPK Guru


Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, SK Pengangkatan PPPK Guru juga digunakan sebagai dasar pemberian gaji PPPK Guru.


Pemberian gaji bulanan akan disalurkan kepada PPPK Guru berdasarkan dengan terhitung mulai tanggal atau TMT yang tercantum pada SK.


Gaji PPPK Guru dibedakan berdasarkan golongannya.


Adapun jabatan fungsional guru yang akan didapatkan untuk menempati golongan IX, X, dan XI sesuai dengan Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 yakni:


a. Golongan IX guru ahli pertama, untuk PPPK Guru lulusan diploma 4 (D4) dan sarjana linier.


b. Golongan X guru ahli pertama, untuk PPPK guru lulusan magister linier.


c. Golongan XI guru ahli muda, untuk PPPk guru lulusan doktor linier.


Selain gaji, PPPK Guru juga akan menerima hak dan fasilitas yang tidak jauh berbeda dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS.


Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK Guru berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.***