Bantuanguru.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap.
Saat ini, e-KTP digital tersebut telah mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota.
Adapun salah satu syarat untuk warga mendapatkan identitas digital ini adalah memiliki ponsel pintar (smartphone).
Selain itu, daerahnya harus memiliki jaringan, serta masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki handphone?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, nantinya akan ada double track system service atau pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan dua jalur.
Yakni pelayanan jalur digital dan jalur manual.
“Jalur manual cetak secara fisik bagi masyarakat yang tidak punya handphone atau daerahnya belum ada jaringan/sinyal,” ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
"Bagi yang belum memiliki handphone maupun daerahnya belum ada jaringan akan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," lanjutnya.
Zudan mengatakan, identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.
E-KTP, imbuhnya digital akan melekat pada ponsel masing-masiing warga.
Apabila perangkat ponsel hilang, maka warga bisa meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.
Bagaimana cara menggunakan identitas digital?
Dikutip dari keterangan video yang dikirimkan Zudan, nantinya identitas digital dapat diakses melalui aplikasi identitas digital.
Aplikasi ini akan merepresentasikan penduduk dalam bentuk aplikasi.
Guna memakai identitas digital, maka penduduk perlu melakukan instalasi aplikasi terlebih dahulu.
Setelah menginstal aplikasi, maka dilakukan registrasi menggunakan NIK, alamat email dan nomor handphone. Serta akan diminta melakukan verifikasi melalui face recognition.
Baru setelahnya dilakukan verifikasi email untuk bisa log in di dalam aplikasi.
Dalam aplikasi tersebut nantinya akan terdapat menu utama yakni data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.
Baca juga: Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?
Dalam aplikasi tersebut juga akan mampu menampilkan QR Code identitas digital, biodata serta history aktivitas yang telah dilakukan.
Nantinya menu utama di identitas digital akan terdapat data keluarga, data kependudukan dan dokumen lain hasil integrasi NIK.
Serta akan ada QR Code identitas digital, biodata, dan history aktivitas yang telah dilakukan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk daftar e-KTP Digital :
- Memiliki ponsel pintar
- Daerah pemohon memiliki koneksi internet
- Bisa mengoperasikan ponsel pintar
Cara membuat e-KTP digital
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.
- Lakukan registrasi dengan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
- Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login
Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Adapun di antaranya yakni data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.