Bantuanguru.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengungkap fakta soal afirmasi sertifikat pendidik (serdik) dalam seleksi PPPK.
Menurut Unifah, awalnya afirmasi ini sebenarnya untuk guru honorer negeri beserdik yang tidak bisa mendapatkan tunjangan profesinya.
"Kami sepakat honorer di sekolah negeri dites PPPK guru 2021, tetapi berikan afirmasi agar mereka bisa lulus," ujar Unifah mewakili Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI, Selasa (18/1).
Dia menambahkan PGRI kemudian membahas bersama pemerintah untuk memberikan afirmasi bagi 12 ribu guru honorer negeri beserdik.
PGRI, ucap dia, menginginkan guru honorer negeri beserdik ini bisa lulus PPPK dan bisa menerima tunjangan profesinya.
Namun, betapa terkejutnya Unifah, karena kebijakan tersebut diterapkan menyeluruh bagi seluruh peserta, sehingga guru swasta beserdik pun mendapatkan aifrmasi.
Sementara, guru swasta beserdik itu merupakan guru tetap yayasan.
"Jangan heran kalau guru honorer yang berhak malah menjadi tidak berhak karena kebijakan afirmasi itu," ucapnya.
Dia menyatakan bahwa visi awal program 1 juta PPPK guru 202 untuk meningkatkan kesejahteraan honorer negeri maupun swasta.
Bukan malah mengambil guru tetap yayasan yang sudah dilatih bertahun-tahun.
Sebab, butuh investasi besar untuk mendidik guru tetap yayasan yang berkualitas.
"Kami berharap pemerintah menyelamatkan guru honorer. Ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Bukan menarik guru tetap yayasan yang sudah menerima TPG ke sekolah negeri," pungkas Unifah Rosyidi. (esy/jpnn)
Demikian informasi yang dapat bantuanguru.com berikan semoga ada manfaatnya untuk kita semua.