BERIKUT 4 Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS? Berikut Rincianya -->

Advertisement

BERIKUT 4 Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS? Berikut Rincianya

Selasa, 11 Januari 2022

Bantuanguru.com -  Setelah melalui proses cukup panjang dan melelahkan, seleksi CPNS dan PPPK non Guru tahun 2021 telah berakhir.


Namun, masih banyak yang bingung perbedaan dari keduanya.


Baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru nantinya akan ditempatkan di pemerintah pusat maupun daerah.


keduanya pun nantinya akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Lantas apa yang membedakan PNS dan PPPK berikut penjelasanya:


1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja


Menurut aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.


Pegawai PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sedangkan PNS bersifat pegawai tetap.


2. Perbedaan Gaji


Gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.


Sedangkan gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).


Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.


3. Hak Cuti


PPPK mendapatkan hak-hak cuti seperti selayaknya PNS, kecuali cuti diluar tangggungan, hak cuti bagi PPPK meliputi cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.


"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.


4. Pengembangan kompetensi


Dwi mengatakan hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.


"Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata Dwi.


Itulah beberapa perbedaan PPPK dan PNS menurut aturan ASN yang berlaku saat ini. Semoga gak bingung lagi yah.


Demikian informasi yang dapat bantuanguru.com berikan mengenai BERIKUT 4 Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS? Berikut Rincianya, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.