Bantuanguru.com - Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono meminta pemerintah tetap memprioritaskan guru negeri di seleksi PPPK 2021 tahap III.
Ini demi menyelamatkan guru honorer aktif di sekolah negeri yang terancam dengan guru swasta yang rerata dibekali afirmasi kompetensi teknis 100 persen atau 500 poin. "Kami memohon kepada Pak Dirjen GTK Kemendikbudristek dan Ibu Sesditjen GTK Nunuk Suryani agar mau memberikan prioritas kepada guru honorer negeri di tahap kedua ini," kata Sutopo.
Dia pun meminta agar seleksi PPPK guru hanya dilaksanakan dua kali agar guru honorer negeri lebih banyak kesempatan. Apabila ada tahap ketiga, Sutopo berharap bukan bentuk tes lagi tetapi optimalisasi untuk mengisi formasi kosong. Oleh karena itu, pemerintah diminta tetap mengutamakan guru negeri yang sudah lulus passing grade dengan peringkat terbaik.
Sebagai contoh di kabupaten A formasi kosongnya sebanyak 50 orang. Guru honorer negeri yang lulus passing grade sebanyak 75 orang maka diambil rangking satu sampai 50. Kebijakan tersebut menurut Sutopo untuk menyelamatkan guru honorer di sekolah negeri. Apalagi sesuai usulan FHNK2I untuk satu juta PPPK itu dikhususkan bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Saat ini, kata Sutopo, guru honorer yang tidak lulus PPPK tahap I akan memulai pemilihan formasi. "Kawan-kawan terus memantau SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id untuk melihat pengumumannya. Untuk pemilihan formasi di SSCASN BKN. Begitu juga dengan pendaftaran, prosesnya sama seperti seleksi PPPK tahap I," terang Sutopo.
Mengutip laman SSCASN, optimalisasi merupakan upaya mengisi formasi yang masih kosong setelah Seleksi Kompetensi III berakhir. Pengisian formasi tersebut dilakukan melalui rangking penilaian sekolah yang ditentukan Kemendikbud. Kriteria dan syarat peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 Seleksi Kompetensi III dibuka untuk peserta yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi. Mengutip laman SSCASN, berikut kriteria peserta pada tahap III ini:
1. Peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Sementara itu, syarat peserta terkait pemilihan formasi yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi III adalah:
- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain yang masih tersedia.
- Bagi peserta yang tidak lolos seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil yaitu nilai tertinggi antara seleksi tahap I, II, dan III Passing grade Seleksi Kompetensi III PPPK Guru Berdasarkan keterangan dari Kementerian PANRB, passing grade pada Seleksi Kompetensi III dibagi menjadi tiga kategori dengan ketentuan berikut:
- Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
- Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
- Jika nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan terdapat alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik. Sementara itu, nilai ambang batas atau passing grade yang akan diterapkan di Seleksi Kompetensi III sebagai berikut: 1. Passing grade kategori 1
- Seleksi Kompetensi Teknis: passing grade sesuai lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, nilai kumulatif maksimal 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 130, nilai kumulatif maksimal 200
- Seleksi Kompetensi Wawancara: passing grade 24, nilai kumulatif maksimal 40 2. Passing grade kategori 2
- Seleksi Kompetensi Teknis: nilai kumulatif maksimal 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 110, nilai kumulatif maksimal 200
- Seleksi Kompetensi Wawancara: passing grade 20, nilai kumulatif maksimal 40 3. Passing grade kategori 3
- Seleksi Kompetensi Teknis: passing grade sesuai lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, nilai kumulatif maksimal 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 130, nilai kumulatif maksimal 200
- Seleksi Kompetensi Wawancara: passing grade 24, nilai kumulatif maksimal 40.
Demikian infomasi yang dapat bantuanguru.com berikan mengenai TES PPPK 2021 Tahap 3 Optimalisasi Formasi, Guru Negeri Tetap jadi Prioritas, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.