SELEKSI PPPK Guru Tahap 2 Sudah Dimulai Tadi Pagi, Untuk Kategori Ini SELAMAT Ya! Karena Punya Peluang LULUS Lebih Besar, Cek Kategori Anda DISINI -->

Advertisement

SELEKSI PPPK Guru Tahap 2 Sudah Dimulai Tadi Pagi, Untuk Kategori Ini SELAMAT Ya! Karena Punya Peluang LULUS Lebih Besar, Cek Kategori Anda DISINI

Selasa, 07 Desember 2021

Bantuanguru.comSeleksi PPPK Guru Tahap 2 Resmi Dimulai hari ini tanggal 7 sampai 10 Desember 2021, Ada Kabar gembira untuk rekan-rekan guru honorer semua peserta tes PPPK Guru Tahap II, ada kriteria guru honorer yang berpeluang lulus di seleksi PPPK Guru tahap 2, Siapa Saja? Simak selengkapnya dibawah ini.


6 Kategori Guru Honorer berpeluang besar lulus ujian PPPK Tahap 2


1. Pelamar dengan kode X-P1, X-P2, X-P3


2. Pelamar dengan kode Y-P1, Y-P2, Y-P3


Catatan


X = Kode dari sekolah induk


Y = Kode


P1 = lulus berdasarkan passing grade 1 (passing grade awal yang telah diterbitkan Kemendikbud)


P2 = Bapak/Ibu Guru honorer umur di atas 50 Tahun (Kompetensi teknis tidak dihitung, pg manajerial sosio kultural dan wawancara diturunkan)


P3 = Hanya kompetensi teknis yang pg nya diturunkan


Y-P1, Y-P2, Y-P3 = Dinyatakan lolos ambang batas berdasarkan kategori masing-masing. Tapi tidak lolos tahap 1 karena tidak mendapat formasi. Pelamar dengan kode ini dapat menggunakan nilai pada tahap 1 untuk tahap ke-2 dan 3 dengan syarat memilih jabatan dan formasi yang sama.


Ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta


2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak

terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya


3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2-5 Desember 2021 pada akun SSCASN masing-masing peserta


4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:


Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

  • Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
  • Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;
  • Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah


Sesi susulan

6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7-10 Desember dalam 2 sesi.


7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi tempat uji kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.


8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi

kompetensi tahap 2


9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.


Selanjutnya Pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.


Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya


Selalu pantau laman PPPK Guru

10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada Minggu, 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id, satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu, 11 Desember 2021).


11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.


12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.


Demikian informasi yang dapat bantuanguru.com berikan mengenai SELEKSI PPPK Guru Tahap 2 Sudah Dimulai, Untuk Kategori Ini SELAMAT Ya! Karena Punya Peluang LULUS Lebih Besar, Cek Kategori Anda DISINI, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua