SILAHKAN Dicatat! Ini 7 Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021, Jangan Sampai Salah!
Bantuanguru.com - Sekedar sebagai pengingat untuk seluruh rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021.
Di tahap pertama, sebanyak 173.329 peserta dinyatakan lolos dan diangkat sebagai PPPK Guru.
Peserta lolos ini akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK Guru.
Namun sebelum dilakukan pengangkatan, peserta wajib memenuhi dokumen yang diperlukan.
Apa saja dokumen pemberkasan PPPK Guru 2021?
Berdasarkan informasi resmi, pelamar yang dinyatakan lolos dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) melalui laman sscn.bkn.go.id.
Selain itu, terdapat sejumlah dokumen yang wajib diunggah pelamar, meliputi:
- Pasfoto formal berlatar belakang merah
- Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
- Daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat pernyataan lima poin
- SKCK yang diterbitkan kepolisian
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
Perlu diketahui bahwa pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital), melalui laman https://docudigital.bkn.go.id.
Sementara itu, tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).
Adapun instansi harus mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan, meliputi
- Surat pengangkatan calon PPPK
- Surat pengantar usul penetapan NI PPPK
- Nota usul penetapan NI PPPK
- Surat pernyataan rencana penempatan
- Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
- Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK
- Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.
Mekanisme proses penetapan NI PPPK
Proses penetapan NI PPPK Guru didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Nantinya, penerbitan surat menjalankan tugas dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Berikut rincian mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK Guru:
1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi.
2. Pelamar yang lolos diangkan sebagai calon PPPK dengan keputusan PPK.
3. Keputusan PPK disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
4. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
5. Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja
6. PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK
7. PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Sebagai tambahan informasi, masih akan berlangsung seleksi kompetensi tahap 2 dan tahap 3, dan seleksi ini akan mengisi ratusan formasi kosong yang tersedia.
Demikian informasi yang dapat bantuanguru.com berikan mengenai SILAHKAN Dicatat! Ini 7 Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021, Jangan Sampai Salah!, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.