Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SILAHKAN Cek Instansi Anda, Inilah Daftar 166 Instansi yang Masuk Jadwal Lanjutan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahap I

Bantuanguru.com - Dear rekan-rekan calon peserta tes CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Berikut ini admin akan bagikan Daftar 166 Instansi yang Masuk Jadwal Lanjutan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahap I, silahkan cek dibawah ini ya.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal lanjutan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru 2021. Adapun jadwal seleksi ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Jadwal lengkapnya bisa dilihat di sini.


BKN menyatakan, hanya instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021, yang dipastikan melaksanakan tahap I.


Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, ada 166 instansi yang melaksanakan tahap I dari jadwal seleksi CPNS dan PPPK nonguru terbaru.


Sementara, sisanya akan melanjutkan seleksi berdasarkan jadwal tahap II yang baru dimulai awal November 2021.


Update instansi tahap I

Satya menyebutkan, hingga kini masih ada sejumlah instansi yang belum valid sehingga belum dapat dipastikan melaksanakan jadwal lanjutan tahap I.


Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Daftarkan email


Kelima instasi tersebut adalah:


  • Pemerintah Kota Pekanbaru
  • Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
  • Pemerintah Kabupaten Buton
  • Pemerintah Kota Bima, dan
  • Pemerintah Kabupaten Bombana.

"Ini hasil sementara. Kalau yang tidak valid selesai melengkapi (berkas) jadi valid saat diumumkan," kata Satya kepada Kompas.com, Minggu (24/10/2021).


Ia mengatakan, hasil final akan diumumkan pada 26-27 Oktober 2021 berbarengan dengan pengumuman SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru.


BKN akan mengumumkannya di laman SSCASN.


"Jadi peserta silahkan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing kementerian, lembaga dan instansi," ujar Satya.


Pembagian jadwal dua tahap ini karena ada beberapa instansi yang belum menyelesaikan proses tes SKD.


Hal ini karena beberapa kendala, misalnya, kendala teknis seperti ganggguan koneksi internet, peserta terkonfirmasi positif Covid-19, dan lain sebagainya.


Oleh karena itu, instansi yang sudah menyelesaikan tes SKD bisa melanjutkan ke jadwal tahap I. Sementara, yang belum akan mengikuti jadwal tahap II.


Contohnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera meminta kepada BKN untuk dijadwalkan ulang pada tahap II.


Adapun Pemerintah Kabupaten Pekanbaru juga meminta penjadwalan ulang, dan dialihkan ke tahap II karena masih ada peserta yang masih ujian di pada 31 Oktober 2021.


Daftar instansi tahap I

Berikut daftar 166 instansi yang akan melaksanakan jadwal lanjutan seleksi CPNS dan PPPK nonguru 2021 pada tahap I:


Badan Nark0tika Nasional

Badan Pusat Statistik

Badan Siber dan Sandi Negara

Pemerintah Kab. Aceh Jaya

Pemerintah Kab. Aceh Singkil

Pemerintah Kab. Aceh Tengah

Pemerintah Kab. Alor

Pemerintah Kab. Asahan

Pemerintah Kab. Balangan

Pemerintah Kab. Banggai

Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan

Pemerintah Kab. Banyuasin

Pemerintah Kab. Barito Utara

Pemerintah Kab. Barru

Pemerintah Kab. Batang

Pemerintah Kab. Belu

Pemerintah Kab. Bengkayang

Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah

Pemerintah Kab. Bima

Pemerintah Kab. Bintan

Pemerintah Kab. Bireuen

Pemerintah Kab. Blora

Pemerintah Kab. Boalemo

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara

Pemerintah Kab. Bombana

Pemerintah Kab. Bone Bolango

Pemerintah Kab. Buleleng

Pemerintah Kab. Buru

Pemerintah Kab. Buru Selatan

Pemerintah Kab. Buton

Pemerintah Kab. Buton Tengah

Pemerintah Kab. Cianjur

Pemerintah Kab. Cilacap

Pemerintah Kab. Deli Serdang

Pemerintah Kab. Demak

Pemerintah Kab. Dompu

Pemerintah Kab. Dompu Eks

Pemerintah Kab. Ende

Pemerintah Kab. Gorontalo


Pemerintah Kab. Gowa

Pemerintah Kab. Grobogan

Pemerintah Kab. Gunung Kidul

Pemerintah Kab. Halmahera Selatan

Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan

Pemerintah Kab. Jember

Pemerintah Kab. Kapuas Hulu

Pemerintah Kab. Karanganyar

Pemerintah Kab. Karangasem

Pemerintah Kab. Katingan

Pemerintah Kab. Kayong Utara

Pemerintah Kab. Kebumen

Pemerintah Kab. Kendal

Pemerintah Kab. Kepulauan Aru

Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe

Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar

Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud

Pemerintah Kab. Ketapang

Pemerintah Kab. Klungkung

Pemerintah Kab. Kolaka

Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan

Pemerintah Kab. Konawe Utara

Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur

Pemerintah Kab. Kudus

Pemerintah Kab. Kupang

Pemerintah Kab. Kutai Barat

Pemerintah Kab. Kutai Timur

Pemerintah Kab. Lamandau

Pemerintah Kab. Lampung Selatan

Pemerintah Kab. Lembata

Pemerintah Kab. Lingga

Pemerintah Kab. Lombok Barat

Pemerintah Kab. Lombok Tengah

Pemerintah Kab. Lombok Timur

Pemerintah Kab. Lombok Utara

Pemerintah Kab. Luwu Timur

Pemerintah Kab. Mahakam Ulu

Pemerintah Kab. Majalengka

Pemerintah Kab. Malaka

Pemerintah Kab. Manggarai

Pemerintah Kab. Manggarai Timur

Pemerintah Kab. Maros

Pemerintah Kab. Minahasa

Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara

Pemerintah Kab. Mojokerto

Pemerintah Kab. Morowali

Pemerintah Kab. Morowali Utara

Pemerintah Kab. Muna Barat

Pemerintah Kab. Nagekeo

Pemerintah Kab. Natuna

Pemerintah Kab. Ngada

Pemerintah Kab. Ngawi

Pemerintah Kab. Nias

Pemerintah Kab. Nias Barat

Pemerintah Kab. Nias Selatan

Pemerintah Kab. Nias Utara

Pemerintah Kab. Padang Lawas

Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara

Pemerintah Kab. Parigi Moutong

Pemerintah Kab. Pati

Pemerintah Kab. Pemalang

Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara

Pemerintah Kab. Pesisir Selatan

Pemerintah Kab. Pidie

Pemerintah Kab. Poso

Pemerintah Kab. Rote Ndao

Pemerintah Kab. Sabu Raijua

Pemerintah Kab. Semarang

Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat

Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat

Pemerintah Kab. Seruyan

Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro

Pemerintah Kab. Sikka

Pemerintah Kab. Sragen

Pemerintah Kab. Sumba Barat

Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya

Pemerintah Kab. Sumba Tengah

Pemerintah Kab. Sumba Timur

Pemerintah Kab. Sumbawa

Pemerintah Kab. Sumbawa Barat

Pemerintah Kab. Tabalong

Pemerintah Kab. Tana Toraja

Pemerintah Kab. Tapanuli Utara

Pemerintah Kab. Tapin

Pemerintah Kab. Tegal

Pemerintah Kab. Temanggung

Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan

Pemerintah Kab. Toraja Utara

Pemerintah Kab. Tulang Bawang

Pemerintah Kab. Wajo

Pemerintah Kab. Wakatobi

Pemerintah Kota Ambon

Pemerintah Kota Banda Aceh

Pemerintah Kota Batam

Pemerintah Kota Baubau

Pemerintah Kota Bima

Pemerintah Kota Bitung

Pemerintah Kota Bogor

Pemerintah Kota Cilegon

Pemerintah Kota Gorontalo

Pemerintah Kota Kendari

Pemerintah Kota Kupang

Pemerintah Kota Langsa

Pemerintah Kota Lhokseumawe

Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Pemerintah Kota Madiun

Pemerintah Kota Magelang

Pemerintah Kota Manado

Pemerintah Kota Mataram

Pemerintah Kota Mojokerto

Pemerintah Kota Palopo

Pemerintah Kota Pariaman

Pemerintah Kota Pekanbaru

Pemerintah Kota Prabumulih

Pemerintah Kota Samarinda

Pemerintah Kota Subulussalam

Pemerintah Kota Surabaya

Pemerintah Kota Surakarta

Pemerintah Kota Tomohon

Pemerintah Kota Tual

Pemerintah Prov. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Prov. Sulawesi Utara

Pemerintah Prov. Sumatera Barat

Sekretariat Jenderal MPR

Setjen Dewan Perwakilan Daerah


Di luar 166 daftar instansi tersebut, maka dipastikan kementerian, lembaga, atau instansi lain akan melaksanakan jadwal tahap II. (Sumber : Kompas.com)


Demikian informasi yang dapat bantuanguru.com berikan mengenai SILAHKAN Cek Instansi Anda, Inilah Daftar 166 Instansi yang Masuk Jadwal Lanjutan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahap I, Semoga ada manfaatnya untuk rekna-rekan calon peserta CPNS dan PPPK Non Guru Tahap 1 2021.