Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SELAMAT Ya! Lulus PPPK Guru Tahap 1, Berikut Daftar Gaji Sesuai Tingkatan dan Pemberkasan Berdasarkan Perpres No.98/2020

Bantuanguru.com - Selamat kepada rekan-rekan guru honorer semua, PPPK Guru Tahap 1 sudah diumumkan. Bagi yang belum lulus tahap I masih ada kesempatan untuk mendaftar tahap 2.


Sementara bagi yang dinyatakan lulus akan segera dilakukan pemberkasan.


Untuk pemberkasan, para pelamar PPPK guru yang lols juga diminta sabar menunggu untuk mengikuti tahapan berikutnya.


Meski demikian berbagai hal terkait kelengkapan administrasi sesuai ketentuan untuk dicek ulang dan disiapkan.


Untuk guru honorer yang akan mengecek bisa melalui 2 link ini, yakni:


1. Untuk pengecekan data per individu (individu mengecek data kelulusan hasil sanggah, dengan memasukkan data NIK dan nomor peserta ujian), dapat dilihat pada link: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_paska_sanggah_tahap1/


2. Untuk pengecekan data komulatif (digunakan oleh Pemda untuk melihat data kelulusan individu secara kumulatif dengan menggunakan format BKN), dapat dilihat di: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/seleksi_p3k_tahap_1/index.php/home/hasil


Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam akun twitternya, Sabti 30 Oktober 2021 menuliskan soal pemberkasan bagi yang lulus PPPK Guru.


"Selamat Bapak/Ibu Guru yg telah dinyatakan lulus pasca sanggah Tahap I.


Selanjutnya silakan ikuti petunjuk BDK/BKPP/BKPSDM setempat untuk pemberkasan dan pengisian DRH di SSCASN," tulis @abiridwan.


Bagi yang tak lulus, M.Ridwan terus memberikan semangat.


"Bagi yg belum lulus Tahap I, tetap semangat. Jangan pedulikan fitnah yg melanda, tetap fokus," tulisnya.


Untuk syarat-syarat apa saja, menunggu ditetapkan dari BDK/BKPP/BKPSDM setempat.


Berapa gaji PPPK Guru?


Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK Guru yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan PPPK 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.


Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:


- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900


- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.


Demikian informasi dari bantuanguru.com mengenai Daftar Gaji PPPK Guru 2021 Sesuai Tingkatan dan Pemberkasan, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.