Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INILAH 6 Aturan FINAL Pemilihan FORMASI PPPK Guru Tahap 2, Seluruh Guru Peserta Tes Harap Simak

Bantuanguru.com -  Seleksi PPPK Tahap 2 sebentar lagi akan dimulai. Anda yang tidak lolos PPPK Tahap 1 bisa kembali mengikuti seleksi PPPK pada Tahap 2 ini. Berikut admin bagikan 6 aturan final pemilihan formasi PPPK Guru Tahap II, Silahkan rekan-rekan guru simak dibawah ini ya.


Cara Daftar P3K Tahap 2 Tahun 2021

Selain itu, para Guru Swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru juga bisa mengikuti Seleksi Tahap 2. 


Menurut jadwal Sebelum memulai ujian seleksi Anda tentunya harus melakukan tahapan pengisian formasi PPPK.


Apabila Anda belum mengetahui jadwal pilih formasi PPPK tahap 2 dan cara memilih formasi PPPK Tahap 2, maka simak pembahasan ini dengan baik.


Kapan Jadwal Memilih Formasi PPPK Tahap 2?

Menurut jadwal yang beredar, seharusnya pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Tahap 2 ini dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2021.


Namun rupanya tanggal pemilihan formasi P3K Tahap 2 ini telah diundur. 


Sehingga Anda tidak perlu bingung apabila Anda belum bisa melakukan pemilihan formasi.


Hingga saat ini juga belum ada info tanggal berapa pemilihan formasi P3K Tahap 2 dimulai. Anda harus rutin mengecek situs  http://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengetahui kapan pemilihan formasi PPPK Tahap 2 dimulai. 


Berikut mekanisme seleksi PPPK guru tahap 2 menurut penjelasan Kemendikbud


  1. Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap 2
  2. Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan
  3. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
  4. Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian
  5. Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.

Dikutip dari PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2021, ada beberapa aturan dalam PPPK Guru tahap 2, khisusnya pasal 33, yakni:


Pelamaran untuk seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
  4. Lulusan PPG.

Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.

Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih kebutuhan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:



1. bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar;

2. bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/ataukualifikasi pendidikan pelamar; dan

3. bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, pelamar yang mengajar di sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan

4. bagi pelamar pada kriteria ayat (1) huruf d dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Cara Mengecek Formasi PPPK Tahap 2

Dalam seleksi Tahap 2 ini Anda harus memilih formasi yang belum terisi. Untuk itu, Anda harus mengetahui mana formasi yang sudah diisi dan mana formasi yang belum terisi. 


Dibawah ini merupakan cara mengecek formasi PPPK Guru 2021:


  1. Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/, kemudian Anda bisa klik menu Layanan.
  2. Pilih Info Lowongan, lalu pilih PPPK Guru pada Jenis Pengadaan.
  3. Pilih nama instansi atau kota yang Anda inginkan, setelah itu tekan tombol Cari.
  4. Dengan begitu akan muncul formasi PPPK Guru yang tersedia.

Cara Memilih Formasi PPPK Tahap 2

Jika Anda sudah tahu formasi mana yang Anda inginkan, maka Anda bisa langsung melakukan pemilihan formasi. Berikut ini merupakan tutorial memilih formasi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021:


  1. Masuk ke situs https://sscasn.bkn.go.id/, kemudian Anda bisa Login dengan menginputkan NIK dan password. 
  2. Lalu Anda akan masuk kebagian Biodata, jika biodata sudah terisi Anda bisa mengecek kembali apakah biodata tersebut sudah benar. Jika belum maka isi biodata Anda dengan benar.
  3. Klik menu Formasi, Pada bagian Jenis Seleksi pilih PPPK Guru, lalu Anda bisa memilih Instansi dan juga Jenis Formasi.
  4. Isi Pendidikan Anda , Jabatan, dan Lokasi Formasi. Usahakan untuk memilih lokasi formasi yang belum terpenuhi.
  5. Masukkan IPK, No Ijazah, Tahun Lulus, Jenis PT, Tanggal Ijazah, Nama PT, Akreditasi Perguruan Tinggi, dan Akreditasi program Studi. 
  6. Lalu Anda masuk ke bagian untuk unggah Dokumen. Unggah semua dokumen yang ada dengan dokumen yang Anda miliki. 
  7. Selanjutnya akan muncul Resume Pendaftaran Anda, periksa apakah pilihan formasi dan data-data yang Anda masukkan sudah benar.
  8. Klik Selanjutnya, lalu pilih Akhiri Pendaftaran.

Demikian informasi yang dapat bantuanguru.com berikan mengenai INILAH 6 Aturan FINAL Pemilihan FORMASI PPPK Guru Tahap 2, Seluruh Guru Peserta Tes Harap Simak, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru honorer semua.