HOREEE Pemilik KTP Ini Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan DISINI
Bantuanguru.com - Alhamdulillah Selamat! Orang yang memiliki KTP tertentu bisa dapat BSU Rp 1 juta, cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dibawah ini semoga beramanfaat ya!
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan uang tunai berupa BLT Subsidi Gaji/Upah atau BSU Rp 1 juta untuk 8,7 juta orang.
8,7 juta orang yang dapat BSU Rp 1 juta tersebut memiliki ciri-ciri khusus, salah satunya KTP mereka terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Perlu diingat bahwa KTP akan terdaftar di dua kanal tersebut jika memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, salah satunya adalah karyawan.
Tidak hanya itu, ternyata karyawan yang sudah tidak bekerja atau resign dari tempat kerjanya juga masih bisa dapat BSU Rp 1 juta ini asal memenuhi syarat.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika karyawan sudah resign namun KTP terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji ?
Berikut ini Berita DIY rangkumkan solusi atas kasus di atas berdasarkan jawaban Bank Mandiri, salah satu penyalur BSU ini melalui akun twitter resmi mereka, @bankmandiri.
Langkah-langkah dapat BSU Rp 1 juta bagi karyawan yang sudah resign:
1. Datang ke kantor cabang padanan Bank Mandiri yang ditunjuk untuk mengelola rekening BSU
2. Cari tahu posisi kantor cabang padanan yang ditunjuk Bank Mandiri Pusat atas rekening tabungan baru yang terdaftar di website kemnaker.go.id
3. Datang ke kantor cabang padanan Bank Mandiri yang ditunjuk untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji dengan membawa berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti terdaftar sebagai penerima BSU yang cair di Bank Mandiri
"@bankmandiri @mandiricare Halo, saya terdaftar sebagai penerima BSU di Bank Mandiri tapi bingung harus melakukan pencairan dimana, karena saya sudah tidak bekerja/ resign dari perusahaan, bagaimana saya bisa mengetahui kantor cabang mana yg ditunjuk untuk pencairan? Terimakasih." tanya netizen pemilik akun twitter @rahayudiah_ pada 25 Oktober 2021.
"Halo Ibu Rahayu, apabila Ibu sdh resign/ mengalami PHK dari perusahaan, kami persilakan utk mendatangi kantor cabang padanan yang telah ditunjuk untuk mengelola rekening BSU Ibu. (1)," balas @bankmandiri.
"Utk mencari tahu posisi kantor cabang padanan yang telah ditunjuk Bank Mandiri Pusat atas rekening tabungan baru yang terdaftar atas nama Ibu melalui website: https://kemnaker.go.id." lanjut @bankmandiri.
"Sebagai informasi dokumen yg diperlukan pada saat pengambilan buku tabungan - KTP asli - NPWP (Jika ada). Semoga pencairan dana BSU Ibu berjalan dgn lancar ya. Tks~Sisil (3)" pungkas Mandiri.
Adapun tahapan-tahapan penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga karyawan adalah sebagai berikut:
1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
2. Data tersebut kemudian discreening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam dalam screening Kementerian Ketenagakerjaan, lebih lanjut akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN
3. Pemindah bukuan dana ke rekening penerima Bantuan Pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.
4. Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank Himbara agar mempermudah proses penyaluran bantuan kepada pekerja/buruh.
5. Kementerian Ketenagakerjaan akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.
Berikut adalah syarat bagi orang-orang yang KTP mereka terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta tahun 2021 ini:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun cara cek apakah KTP terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, bisa melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Demikian informasi yang dapat bantuanguru.com berikan mengenai HOREEE Pemilik KTP Ini Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan DISINI, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan semua.