Jika Lulus PPPK Guru, Ini Jadwal Terima NIP, Gaji dan Tunjangan, Simak Selengkapnya Bun
Bantuanguru.com - Pengumuman bagi rekan-rekan yang ingin ikut ujian bahwa Tes kompetensi PPPK Guru akan dimulai tanggal 13 September 2021. Berdasarkan surat nomor 4461/B/GT.01.00/2021, berikut jadwal pelaksanaan Seleksi guru ASN-PPPK tahun 2021
1. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru I : 9 September 2021
2. Cetak Kartu Peserta PPPK Guru : 9-12 September 2021
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I : 13 - 17 September 2021
4. Pengumuman Hasil Sanggah Kompetensi I : 24 September 2021
5. Massa sanggah I ( Masa pengajuan sanggah) : 24 - 27 September 2021
6. Jawab Sangah I ( Tanggapan Sanggah ) : 27 September - 5 Oktober 2021
7. Pengumuman Hasil Sanggah I : 5 Oktober 2021
8. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 9 - 15 Oktober 2021
9. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 22 Oktober 2021
10. Cetak Kartu Peserta PPPK Guru : 22-25 Oktober 2021
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II : 26 - 30 Oktober 2021
12. Pengumuman Hasil Sanggah Kompetensi II : 5 November 2021
13. Massa sanggah II ( Masa pengajuan sanggah) : 5-8 November 2021
14. Jawab Sangah II ( Tanggapan Sanggah ) : 8-15 November 2021
15. Pengumuman Hasil Sanggah II : 15 November 2021
16. Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 17-23 November 2021
17. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III: 29 November 2021
18. Cetak Kartu Peserta PPPK Guru : 29 November - 1 Desember 2021.
19. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III : 2-6 Desember 2021
20. Pengumuman Hasil Sanggah Kompetensi II : 13 Desember 2021
21. Massa sanggah III ( Masa pengajuan sanggah) : 13-15 Desember 2021
22. Jawab Sangah III ( Tanggapan Sanggah ) : 15-22 Desember 2021
23. Pengumuman Hasil Sanggah III : 23 Desember 2021
Lantas jika lulus, kapan mereka akan mendapatkan NIP?
Jika mengacu pada tahapan CPNS 2021, berikut jadwalnya:
- Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022.
Lantas apa yang akan didapatkan jika sudah lulus PPPK Guru?
Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi informasi tersebut.
Selain gaji PPPK 2021, guru honorer yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan P3K 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Demikian informasi yang dapat bantuanguru.com berikan mengenai Jika Lulus PPPK Guru, Ini Jadwal Terima NIP, Gaji dan Tunjangan, Simak Selengkapnya Bun, Semoga ada manfaatnya untuk kita semua.