Hore! BSU Gaji Guru Honorer Diperkirakan Cair September 2021, Lakukah Ini, Agar Dapat Bantuan Rp1,8 Juta
Bantuanguru.com - Banyak pertanyaan dari rekan-rekan guru semua, Benarkah BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS Rp1,8 Juta Kemendikbud cair September 2021? Berikut penjelasan terkait persyaratan dan tata cara daftar, serta jadwal cair. Perhatikan dan pahami setiap mekanisme tahapannya.
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud merupakan bantuan pemerintah sejumlah Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Selain itu, pemberian bantuan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Darurat atau Level 3-4.
Dilansir Seputarlampung.com dari berbagai sumber, pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan PTK Non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.
"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.
Kemungkinan BSU Guru Honorer ini akan cair pada September 2021. Namun, tidak semua guru honorer dan PTK Non PNS yang akan mendapatkan insentif ini. Hanya guru terdampak pandemi Covid-19 yang akan mendapat BSU Kemendikkbud Ristek ini.
Pencairan BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS 2021 sebesar Rp1,8 juta akan dilakukan pada September 2021 melalui nomor rekening masing-masing para guru penerima bantuan.
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” kata Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), sebagaiman dikutip Seputarlampung.com dari laman kemdikbud.go.id, pada Senin, 6 September 2021.
Untuk mencairkan bantuan, pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yaitu KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti. Selain itu, juga menyiapkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman Info GTK atau PDDikti, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.
Namun perlu diingat, hanya guru-guru berikut ini yang bisa dapat BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS 2021 sebesar Rp1,8 juta, di antaranya:
Pertama, Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, berstatus sebagai PTK non PNS.
Ketiga, terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Keempat, tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Kelima, Anda bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Keenam, Anda memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan dengan pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Apabila Anda termasuk dalam kriteria dapat bantuan BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS 2021 Rp1,8 Juta, selanjutnya ikuti tahapan berikut ini agar dapat BSU guru honorer dan non PNS, yakni:
1. Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM, kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4. Bawa persyaratan berupa KTP, NPWP, bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), dan SPTJM yang sudah diberi materi serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU guru honorer dan non PNS akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan atau langsung diambil secara tunai.
Seperti diketahui, saat ini belum ada info resmi dari Kemdikbud terkait pencairan BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS Rp1,8 juta.
Namun, masyarakat bisa mengetahui seputar kabar BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS Rp1,8 Juta dengan berbagai cara, yakni sosial media resmi Kemdikbud RI di Instagram @kemdikbud ri, dan lakukan pengecekan rekening secara berkala. Jika uang Rp1,8 Juta sudah masuk maka BSU sudah disalurkan.