Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alhamdulillah Ada Kabar Baik! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tetap Bisa Cair meski Kena PHK, Ini Syaratnya

Bantuanguru.com - Ada kabar gembira bagi para pekerja, pasalnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap bisa diberikan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun besaran BLT subsidi gaji Rp1 juta. Silahkan simak selengkapnya dibawah ini.


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, pekerja yang terkena PHK berhak mendapat BLT subsidi Gaji sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021.


"Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU," tulis Kemnaker melalui akun Instagramnya, Senin (6/9/2021).


Kemudian BLT subsidi gaji tetap cair kepada pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021 juga berhak mendapat BSU tahun ini.


Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke situs Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id.


Sebelumnya BLT Subsidi Gaji atau BSU dilaporkan telah mencapai tahap 4 yang kini sedang dalam proses pencairan. Penerima bantuan ini pun akan terlebih dahulu dibuatkan rekening kolektif oleh Bank Himbara.


Simak Juga 3 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening meski Pekerja Kena PHK


- BLT subsidi gaji terus dicairkan kepada pekerja dengan besaran Rp1 juta. Tak hanya pekerja, pekerja yang sudah terkena PHK juga bisa mendapat BLT subsidi gaji tentu dengan syarat.


Adapun BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama dan kedua sudah cair. Pencairan dilakukan langsung Kementerian Ketenagakerjaan.


Okezone merangkum fakta-fakta menarik terkait pekerja PHK masih bisa mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta, Senin (6/9/2021):


1. Kemnaker Tegaskan Pekerja PHK Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, pekerja yang terkena PHK berhak mendapat BLT subsidi Gaji sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021.


"Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU," tulis Kemnaker.


2. Meski di-PHK, Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan


Kemudian BLT subsidi gaji tetap cair kepada pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021 juga berhak mendapat BSU tahun ini.


3. Cek Nama Pekerja PHK yang Dapat BLT


Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke situs Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id.


Demikian dan sekian yang dapat bantuanguru.com berikan mengenai  BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tetap Bisa Cair meski Kena PHK, Ini Syaratnya, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan pekerja semua.